ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
“Komposisi proses pembelajaran kan ada
intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai
penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A
Kemdikbud, Selasa (20/11).
Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal
yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler
wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,”
ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai,
mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga
kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.
Rencana ini masih akan dimatangkan dengan
melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan
terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu
segitiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas)
Pramuka.
Beberapa hal yang akan dilakukan untuk mendukung
Pramuka sebagai ekskul wajib antara lain melakukan penataran untuk
guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka
bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar
profesi guru. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi organisasi di
tiap sekolah, serta dukungan pendanaan dari Kemdikbud. (DM)
sumber : kemendigbud